News  

Mendagri Tito: Pilkades 2020 Ditunda Karena Darurat Bencana Pandemi COVID-19

Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 diputuskan untuk ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut alasan penundaan Pilkades 2020 karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” ujar Tito dalam rilisnya, Kamis 12 November 2020.

Tito menjelaskan, Kemendagri mengeluarkan revisi peraturan agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

Artinya jika Pilkada telah usai, Pilkades baru bisa digelar dengan waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing bupati atau wali kota.

“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat 2 masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Ia menegaskan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota.

Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tandasnya. {prfm}