News  

Relaksasi Aturan, Menkes Izinkan Perawat Tanpa STR Tangani Pasien COVID-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan para perawat yang belum mengantongi surat tanda registrasi (STR) resmi untuk bekerja di rumah sakit.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas kurangnya dokter dan perawat di rumah sakit akibat lonjakan pasien Covid-19 pasca libur panjang Natal dan tahun baru 2021.

“Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja. Itu ada sekitar 10.000,” kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).

Menurut Budi, saat ini dirinya bersama tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan tengah melakukan pengkajian agar mekanisme tersebut juga dapat diberlakukan untuk para dokter.

Jika mekanisme ini bisa direalisasikan, maka akan ada 3.000-4.000 dokter tambahan di rumah sakit. “Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, lanjut Budi, pihaknya juga akan menambah sejumlah obat-obatan yang dibutuhkan, seperti anti-immunoglobulin.

Budi berjanji, pihaknya akan membantu negosiasi pengadaan obat jika prosesnya sulit. “Kalau kurang nanti kami akan bantu negosiasi langsung dengan beberapa obat-obatan yang kami dengar susah,” katanya.

Tak hanya itu, Budi meminta rumah sakit menambah jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Ia ingin, sebagian tempat tidur yang semula bukan diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dikonversikan bagi pasien infeksi virus corona.

“Semua Dirut rumah sakit, semua pemilik rumah sakit tolong konversikan bed-nya yang tadinya bukan untuk Covid-19 menjadi Covid-19,” kata Budi.

“Yang tadinya cuma 10 persen (untuk pasien Covid-19) jadi 30 persen atau 40 persen,” tuturnya. {kompas}