News  

Terbukti Berniat Monopoli Pasar, KPPU Denda Perusahaan Semen China Rp.22,35 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda sebesar Rp 22,35 miliar PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Perusahaan semen asal China itu terbukti menjual produknya di bawah harga wajar dengan tujuan akhir monopoli pasar.

Dikutip dari Antara, KPPU menyatakan CONCH melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar.

Pada tahun 2015, CONCH di Kalimantan Selatan menjual produknya berupa semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp 58.000 per zak 50 kg, sementara Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia untuk berat dan kemasan yang sama dibanderol antara Rp 60.000-65.000.

Demikian pula pada tahun-tahun berikutnya, yang perlahan-lahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar. Harga murah yang menguntungkan konsumen tersebut ternyata banting harga di bawah modal produksi per zak.

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan telaah Majelis Komisi pada alat bukti yang diperoleh, terbukti CONCH melakukan jual rugi di tahun 2015 dan menjual di harga selalu di bawah harga pasaran semen PCC di Kalimantan Selatan sampai 2019.

Majelis Komisi menemukan di Laporan Keuangan di tahun 2015, CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar atau dari harga pelaku usaha pesaingnya.

Dampaknya, 5 merek semen terlempar dari Kalimantan Selatan meninggalkan CONCH sendirian. Maka Majelis pun menjatuhkan denda sebesar Rp22,38 miliar tersebut dan harus disetor ke kas negara begitu putusannya berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, perusahaan terlapor masih berhak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Andre Rosiade Dukung Keputusan KPPU

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyambut putusan KPPU tersebut. Menurut Andre, putusan KPPU tersebut merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam melawan hegemoni asing di industri semen nasional.

“Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU.

Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi,” kata Andre seperti dikutip dari Antara, Senin (18/1).

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan itu bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, di mana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.

Lebih lanjut, Andre mengapresiasi putusan KPPU tersebut karena dinilai akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan itu adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.

“Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) Kiki Warlansyah mengapresiasi putusan KPPU dan mengucapkan terima kasih atas perjuangan semua pihak yang secara konsisten mengawal perjuangan tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan KPPU, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Pak Andre yang telah berjuang bersama dan mengawal kasus ini dari tahap pelaporan hingga terbitnya putusan. Semoga putusan ini menjadi berkah bagi anak bangsa,” katanya. {kumparan}