News  

Kisruh Oknum TGUPP Langgar Tupoksi, KPJ Desak Gubernur Anies Bubarkan TGUPP

Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk Mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Untuk Membubarkan TGUPP.

Hal ini terkait banyaknya Laporan atas adanya dugaan oknum TGUPP menjual nama Gubernur Anies untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Kisruh adanya oknum Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI yang menjual nama Anies Baswedan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya diungkap oleh Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah.

Oknum TGUPP diduga ada yang membentuk sebuah tim yang disebut Tim Pariwisata yang beranggotakan lebih dari 20 orang, dan ditempatkan di sebuah BUMD, dan digaji oleh BUMD itu dengan kisaran Rp 8 juta hingga Rp 35 juta per orang per bulan.

Oknum TGUPP diduga telah bertindak melampaui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta kewenangannya, sehingga terjadi kisruh di lingkungan birokrasi di Pemprov DKI.

Menurut informasi dari banyak sekali ASN di lingkungan pemprov DKI Jakarta tentang sepak terjang oknum di TGUPP. Ada sekitar enam oknum anggota TGUPP yang melampaui Tupoksi.

“Dari informasi yang kami dapat, diketahui kalau para oknum TGUPP itu sudah menjelmakan dirinya bagaikan gubernur bayangan, karena pejabat di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mengatakan, mereka tidak dapat melakukan apapun sebelum mendapat izin dari para oknum TGUPP tersebut. Bahkan untuk bertemu Wagub Ahmad Riza Patria pun mereka harus meminta izin oknum TGUPP itu.” papar Amos.

Amos mengingatkan Gubernur Anies Baswedan agar mewaspadai sepak terjang oknum di TGUPP karena bisa menjadi batu sandungan jika maju di Pilkada Jakarta dan Pilpres 2024. akibat perbuatan para oknum TGUPP itu.

Amos mendesak agar gubernur Anies memberi tindakan tegas terhadap oknum TGUPP. “Akibat ulah oknum ini membuat banyak pejabat yang diam-diam telah antipati kepada Anies.” ungkapnya.

Menurut Informasi yang masuk lebih dari 60% pejabat di wilayah tidak lagi mendukung Anies karena marah akibat perbuatan oknum TGUPP.