News  

Duh! Terdakwa Korupsi Ini Minta Izin Keluar Rutan Untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU

Menjelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021), Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar.

Pengajuan izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.

Titis mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan izin tersebut. Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.

“Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar,” kata Titis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).

Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.

“Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual, tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,”ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.

Opsi dilantik di rutan

Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang. “Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti,” ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

“Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya,” jelas Asri.

Masih punya hak dilantik

Secara terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.

“Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik,” kata Hepriadi.

Menurut Hepriadi, pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual. “Informasi dari Mendagri, semua pelantikan bupati dan wakil bupati virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Unggul lawan kotak kosong pilkada

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020), Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020). {kompas}