News  

Edhy Prabowo Sewakan Apartemen dan Belikan Mobil Untuk 2 Sespri Perempuan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut pernah membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk dua orang sekretaris pribadi (sespri)-nya. Kedua sespri Edhy Prabowo yakni Anggia Putri Tesalonika Kloer dan Fidya Yusri.

Hal itu terungkap dari kesaksian sespri Edhy Prabowo yang lain, Amiril Mukminin dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster. Amiril bersaksi di persidangan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang merupakan Terdakwa penyuap Edhy Prabowo.

Berdasarkan keterangan Amiril, Anggia Putri mendapatkan mobil Honda HRV berwarna hitam. Sementara Fidya Yusri disewakan unit di apartemen Menteng Park.

Keterangan ini berawal dari pertanyaan hakim kepada Amiril soal penggunaan sejumlah uang yang diduga terkait perkara.

“Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Rabu (10/3).

“Saya lupa, Pak,” jawab Amiril

“Kan yang Saudara pegang uangnya?” tanya hakim.

“Waktu itu, saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai,” jawab Amiril.

“Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?” tanya hakim.

“Benar,” jawab Amiril.

Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.

“Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono.

“Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya,” ungkap Amiril.

Amiril menjadi sespri Edhy Prabowo sejak 2015. Ia bertugas untuk mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo sejak dari anggota DPR hingga jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih. Lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut,” kata Amiril.

Amri adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK). Sedangkan Ainul Faqih adalah staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR dari Gerindra, Iis Rosyita Dewi.

“Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?” tanya jaksa.

“Kalau Fidya, dia yang mengajukan kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya, ‘Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel’.

Dia bilang, ‘kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy Prabowo), saya mau mengajukan kos atau apa’. Itu pada bulan pertama, lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya,” ungkap Amiril.

Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat dengan kantor KKP. “Saya carikan lalu dapat di Menteng Park. Apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun,” tambah Amiril.

Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri. “Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri,” ungkap Amiril.

Menurut Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS. “Fidya itu bawaan Bapak, posisi sama seperti saya, sespri,” kata Amiril.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkapkan soal dugaan adanya pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk sejumlah perempuan. Hal itu mencuat saat penyidik menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Fidya dan Anggia pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Fidya Yusri merupakan mantan presenter televisi. Sementara, Anggia merupakan Miss Internet Indonesia asal Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Terkait hal ini, Edhy Prabowo melalui pengacaranya, Soesilo Aribowo, sudah membantahnya.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak. Ia diduga menerima suap bersama dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Namun, baru satu pihak penyuap yang dijerat, yakni Suharjito. Ia didakwa menyuap Edhy Prabowo sekitar Rp 2.145.995.440. Diduga, suap diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440.

Suap diduga diberikan dengan tujuan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP). {kumparan}