News  

Catat! Jika PNS Cerai, Gaji Suami Dipotong Untuk Mantan Istri

Pemerintah telah mempunyai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS. Aturan ini mengatur hak mantan istri PNS.

Kemudian aturan ini mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan pasal melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 ayat 1 disebutkan bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” tulis aturan tersebut dikutip Okezone, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Masih dalam pasal yang sama, apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,” bunyi ayat lainnya.

Namun, apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Akan tetapi, aturan pasal 8 ayat 4 ini kemudian disempurnakan.

“Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan,

dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya,” tulis Pasal 8 ayat 4 yang sudah disempurnakan.

Selain itu, pembaruan pasal 8 juga berlaku di ayat 5 dan 6. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri minta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri,

dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.” {okezone}