News  

Terungkap! Eks Pejabat DKI Jakarta Ini Lakukan Pelecehan Seksual Saat Jam Kantor

Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Dia terbukti melakukan perbuatan merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tegas Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6 yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Sigit juga menjelaskan sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, yang pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Pemprov DKI terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” kata Sigit. {sindo}