Cegah COVID-19, PKB Minta Tempat Wisata Tutup Selama Libur Idul Fitri

Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 yang berisi pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar open house, mendapat dukungan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, surat edaran Mendagri itu merupakan langkah antisipasi yang tepat agar perayaan Hari Raya Idul Fitri besok tidak memicu munculnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di tanah air.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya apresiasi dan mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Mendagri itu,” kata Luqman Hakim dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).

Maka itu, dia minta kepada seluruh pemerintah daerah, agar melaksanakan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh. Menurut dia, Kepala Daerah tidak perlu melakukan manuver aneh-aneh yang bertentangan dengan kebijakan ini, apalagi menolaknya.

“Menjaga keselamatan rakyat adalah tugas utama setiap kepala daerah,” katanya yang juga sebagai Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB ini.

Selain itu, dia meminta kepada Mendagri bersama pemerintah daerah agar sungguh-sungguh waspada dan menyiapkan antisipasi terhadap kemungkinan membludaknya tempat-tempat wisata selama libur lebaran 6-17 Mei besok.

“Pasti akan lebih baik jika selama libur lebaran 6-17 Mei, seluruh pemerintah daerah tidak mengizinkan pembukaan tempat wisata di daerahnya masing-masing,” kata Ketua PP GP Ansor ini.

Oleh karena itu, dia minta Mendagri segera bikin kajian mendalam untuk menerbitkan instruksi ke seluruh daerah terkait penutupan tempat wisata selama libur lebaran.

Dia menambahkan, nerbagai kebijakan antisipatif yang diterbitkan pemerintah pusat seperti larangan mudik, pembatasan buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN dan sebagainya, jangan sampai rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman badai Covid-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran.

“Jauh lebih penting melindungi keselamatan, kesehatan dan nyawa rakyat dari sekedar hitungan putaran ekonomi yang diharapkan dari sektor pariwisata.

Silahkan setelah libur lebaran 6-17 Mei dibuka lagi tempat-tempat wisata selama pemerintah dapat memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat tujuan wisata. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. {sindo}