Siti Nurhaliza Didenda Rp.34,5 Juta Karena Langgar Prokes COVID-19

Penyanyi Siti Nurhaliza didenda MYR 10 ribu atau setara Rp34,5 juta karena menggelar syukuran kelahiran anak keduanya. Pelantun Cindai itu dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-18 pada aacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Tahnik itu.

Pesohor kelahiran 11 Januari 1979 itu mennggelar acara tersebut di Bukit Antarbangsa, Selangor, Malaysia, pada 26 April lalu. Tak hanya Siti Nurhaliza, tiga orang lain yang ikut dalam acara tersebut juga ikut dikenakan denda.

Berita Harian Malaysia mengutip perkataan kepolisian Selangor, beberapa pasangan selebritas yang hadir juga didenda.

Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, selebritas Azhrar Idrus dan Don Daniyal.

Sementara itu, selebritas Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa harus menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dia diduga tidak mematuhi pelarangan perjalanan antar-negara bagian dan tidak memakai masker dengan baik dan benar. {jpnn}