News  

Duh! Arus Kas Dana Haji Negatif Rp.20 Triliun, Apa Artinya?

Penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat sorotan publik pasca pemerintah menyatakan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun ini.

Berbagai dugaan mengarah pada penggunaan dana haji yang tidak benar, antara lain ke infrastruktur. Benarkan demikian?

Kepala Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sudah menegaskan sepanjang tahun 2020 lalu, BPKH menggelontorkan dana hingga Rp 20 triliun untuk investasi.

Adapun, instrumen investasi yang dipilih adalah Surat Berharga Syariah Negara SBSN), Sukuk, Reksadana Syariah Terproteksi , dan Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) Syariah.

Ini sekaligus penegasan Anggito bahwa BPKH mengutamakan investasi yang berisiko rendah. Selain itu, Anggito juga menepis soal anggapan adanya kerugian atas investasi yang dikeluarkan BPKH.

Berdasarkan Laporan Keuangan BPKH tahun 2020 lalu, tepatnya di Laporan Arus Kas dalam laporan keuangan tersebut terlihat bahwa arus kas dari aktivitas investasi negatif, tepatnya minus Rp 20,48 triliun, sehingga muncul anggapan bila investasi yang dikelola BPKH tahun lalu mengalami kerugian dengan jumlah tersebut.

Anggito menjelaskan bila itu bukan laporan rugi laba melainkan laporan arus kas. “Ini adalah mutasi dari kas ke pengeluaran investasi ,” katanya, Rabu (9/6).

Ia bilang bahwa dana haji milik calon jamaah haji saat ini aman dan tidak ada kerugian atas investasi yang dilakukan oleh BPKH. Menurutnya, hingga Mei 2021 lalu dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 150 triliun. {TS}