News  

Orang Super Kaya Penghasilan Di Atas Rp.5 Miliar Dipajaki 35 Persen, Sri Mulyani: Cermin Keadilan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya segera menambah lapisan baru Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35%.

“Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Kalkulasi hitungannya yaitu, lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.

“Ksnaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun,” katanya.

Dia menambahkan jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket.

“Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita,” tandasnya. {okezone}