Luhut Minta TKA China Tak Diributkan, Fadli Zon: Contoh Arogansi Kekuasaan

Anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta publik tak mempermasalahkan soal kedatangan TKA asal China.

Menurut Fadli Zon, sikap Luhut tersebut menunjukkan adanya arogansi kekuasaan. Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Ia mengutip salah satu pemberitaan mengenai Luhut yang meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan kedatangan 20 TKA asal China selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Soal pernyataan jangan permasalahkan TKA asing. Inilah contoh arogansi kekuasaan yang dipertontonkan di tengah kedaruratan,” kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/7/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, sikap arogansi Luhut tersebut lah yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun.

Dalam kebijakan PPKM darurat, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi ketat, bahkan dikawal dengan kendaraan militer. Namun di sisi lain, para TKA asal China justru diizinkan masuk Indonesia dengan santainya.

“Mobilitas rakyat dibatasi ketat bahkan dengan kendaraan militer, TKA dari China masih bisa melenggang,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Mereka adalah calon pekerja di PT Huadi Nickel Alloy, Bantaeng, Sulsel. Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan 20 orang ini masih menunggu izin IMTA oleh kementerian ketenagakerjaan. Hingga kini, belum keluar.

“20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja,” ujar Agus di kantornya, Senin (5/7/2021).

Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum keluar, maka mereka akan dipulangkan.

“Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar,” jelasnya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Makassar mencatat ada 198 tenaga kerja asing yang ada di Sulsel. Mereka tersebar di beberapa daerah. Tenaga kerja asing ini didominasi oleh warga Tiongkok. 76 orang diantaranya ada di Bantaeng. {suara}