News  

Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Lagi, Kali Ini Pimpin Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Apa saja tugasnya?

Dilihat detikcom dari salinan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021, Minggu (8/8/2021), tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Salah satu tugas Dewan Pengarah adalah memantau dan mengawasi penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Pasal 9
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas:

a. memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

b. menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden

Lalu siapa saja yang berada di dewan pengarah? Berikut ini selengkapnya:

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

b. Wakil ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

c. Ketua harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

d. Wakil ketua harian I merangkap anggota: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

e. Wakil ketua harian II merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

f. Anggota:

1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.

Adapun tugas tim penyelamatan pusat dan daerah sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:

1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.

Pasal 11

Menteri selaku Ketua Harian menetapkan susunan keanggotaan, tugas serta mekanisme dan tata kerja Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat.

Pasal 12

(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, sesuai dengan kewenangannya bertugas:

a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi tingkat daerah terhadap:

1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.

(2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan. {detik}