Telah berkali-kali berurusan dengan kasus hukum, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, seseorang bernama Abdul Malik melaporkannya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mengenai itu disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh. Menurut Alexander, laporan tersebut terdaftar di Polres Demak pada 11 Juni lalu.
“Jadi, klien kami, Abdul Malik, melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya,” ungkap Alexander Kilikily Umboh saat dihubungi awak media.
Alexander Kilikily Umboh berkisah sedikit tentang persoalan itu. Pada Rabu (9/6) lalu, menurutnya, Nikita Mirzani memasang dua foto kliennya.
Dalam unggahan tersebut, wajah Abdul Malik dilingkari dan diberi tanda. Tak cuma itu, terdapat pula tulisan bernada provokatif di sana.
“Dengan tulisan menuduh dan provokatif, tanpa alasan dan bukti apa pun terkait klien kami. Saudari NM men-DM akun Instagram klien kami (Adam Malik) dengan ancaman dan hinaan, banyak kata-kata kasar di dalam sana,” ucap Alexander Kilikily Umboh.
Dalam unggahan Instagram Nikita Mirzani yang dimaksud oleh Alexander Kilikily Umboh, terlihat tampak nama akun milik Abdul Malik. Alhasil, akun milik Abdul kemudian dipenuhi dengan pesan bernada provokatif, hinaan, dan cacian.
“Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya. Ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya jika didiamkan,” ujarnya.
Alexander Kilikily Umboh berharap Nikita Mirzani bertanggung jawab memulihkan nama baik kliennya. Terlebih, menurutnya, Abdul Malik juga tak mengenal Nikita.
“Besar harapan klien kami, ini dapat dipertanggungjawabkan oleh saudari NM agar NM bisa dapat memulihkan kembali nama baik klien kami,” kata Alexander Kilikily Umboh.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani disebut diduga dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP,” pungkas kuasa hukum pelapor Nikita Mirzani tersebut. {kumparan}