News  

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Korupsi Bansos, Libatkan Anak Hingga Istri Siri

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.

Aa Umbara didakwa ikut terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Padahal, hal itu dilarang oleh undang-undang.

“Terdakwa turut serta dalam pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu (18/8).

Campur tangan itu dilakukan melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa ialah anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.

Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 12 i berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Kronologi Perkara

Pada Maret 2020, pandemi COVID-19 mulai mewabah di Indonesia. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk menanggulangi pandemi dengan menyesuaikan alokasi anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga. Untuk Kabupaten Bandung Barat, anggaran yang ditetapkan ialah RP 52.151.200.000.

Aa Umbara selaku bupati merencanakan akan melakukan pemberian bansos berupa sembako kepada masyarakat. Nilainya Rp 120 ribu per paket sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

“Namun, dalam mewujudkan program Bansos tersebut karena Terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka Terdakwa menunjuk penyedia paket Bansos adalah orang-orang terdekat Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” kata jaksa.

Kongkalikong pun terjadi. Totoh Gunawan kemudian disepakati menjadi penyedia bansos. Ia merupakan teman Aa Umbara sejak kecil yang kini menjadi pengusaha. Totoh Gunawan pun merupakan Tim Sukses Aa Umbara saat maju Pilkada pada 2018.

Syaratnya, Totoh Gunawan harus menyisihkan 6 persen dari total keuntungan yang didapat untuk Aa Umbara.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemkab Bandung Barat, Aa Umbara langsung menyatakan Totoh yang akan menyediakan bansos tersebut. Totoh menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Totoh Gunawan disepakati menjadi penyedia bansos sebanyak 120 ribu paket. Terdiri dari untuk kegiatan Jaring Pengaman sosial (JPS) senilai Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB senilai Rp 250 ribu per paket.

Aa Umbara bahkan meminta Totoh Gunawan menyiapkan stiker bergambar dirinya untuk dimasukkan ke dalam tiap paket bansos.

Selain melalui Totoh Gunawan, Aa Umbara juga melakukan kongkalikong pengadaan itu dengan istri siri serta anak kandungnya.

Untuk Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbar, melalui CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung yang disiapkan melalui Denny Indra Mulyawan dan Hardy Febrian Sobana.

Sementara untuk Diane Yuliandari, melalui Dicky Yuswandira (adik Diane) yang menjadi penyedia sebagian barang dari paket bansos yang akan dilakukan Andri Wibawa.

Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan Rp 3.405.815.000 dari 6 kali pengadaan bansos sejumlah total 55.378 paket.

Sementara Andri Wibawa mendapat keuntungan Rp 2.600.000.000 dari 4 kali pengadaan bansos sebanyak 120.675 paket. Sedangkan Diane Yuliandari bersama Dicky Yuswandira mendapat keuntungan Rp 188 juta.

Andri Wibawa dan Totoh Gunawan sudah dijerat sebagai tersangka dan pada hari ini juga menjalani sidang perdana. Sementara nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan masih berstatus saksi. {kump}