Mulai 19 Agustus 2021, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Jadi Rp.722 Ribu

PT Jasa Marga (Persero) menaikkan tarif Tol Jakarta- Surabaya mulai Kamis (19/8) pukul 00.00 ini. Dengan kebijakan ini, tarif Tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I yang biasanya Rp691.500, naik 4,41 persen menjadi Rp722 ribu.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kebijakan itu diambil karena perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.

Keempat ruas jalan tol itu adalah Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Tarif tol Jakarta-Surabaya sendiri merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama, misalnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.

Ia menambahkan dasar penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Senin (16/8).

Menurut Heru, penyesuaian tarif jalan tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” jelasnya.

Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya sebesar 60 persen dibandingkan dengan komuter di masing-masing ruas jalan tol.

Lebih lanjut, ia berharap penyesuaian tarif sebesar 4,41 persen dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan. Dalam hal ini, penggunaan jalan tol dapat menghemat waktu tempuh perjalanan dan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.

“Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pemerintah, kendaraan golongan I terdiri dari sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. {cnn}