News  

Paguyuban Peternak Unggas Gugat Mentan Syahrul Yasin Limpo Rp.36 Miliar, Ada Apa Nih?

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digugat oleh peternak unggas yang diwakili Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan atas perbuatan melawan hukum.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (27/9/2021), gugatan didaftarkan pada 24 September 2021 dengan nomor perkara 227/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dia meminta Syahrul mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 16 miliar dan imateriil Rp 20 miliar.

“Mewajibkan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp 16 miliar dan imateriil sejumlah Rp 20 miliar. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” bunyi salah satu petitum.

Gugatan dilayangkan karena peternak unggas menilai Syahrul tidak melaksanakan tugasnya dalam hal ini memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain tuntutan ganti rugi, dalam petitumnya, Alvino meminta pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan,

serta memberikan kepastian usaha pada peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program pemerintah dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.

Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, hingga mengganti rugi gagal panen akibat kejadian seperti kondisi pandemi COVID-19.

Lalu, meminta Syahrul memberi asuransi pertanian/peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.

“Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri,” tuturnya.

Di sisi lain, Alvino juga menuntut Syahrul membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over supply live bird (ayam hidup).

Dia menyebut tindakan pembatasan ini untuk menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani/peternak mendapatkan keuntungan.

Jaminan pemasaran disebut hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar. {detik}