News  

LSAK: Kapolri Harus Jelaskan Dasar hukum Rekrut 56 Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan ke publik dasar hukum merekrut 56 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

“Niat Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang TMS di TWK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya,” kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (29/9/2021). “Kapolri harus menjelaskan gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri bagaimana. Tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya,” jelasnya.

Kata Hariri, Kapolri harus menjelaskan dasar hukum merekrut 56 pegawai KPK yang TMS di TWK karena didasarkan keadilan bagi seluruh anggota Polri. “Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi CPNS atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yg sudah lama, namun belum diangkat,” ungkap Hariri.

Niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik meski belum atau tidak dilaksanakan. Asalkan memang niat baik dari amal baik itu ada dasarnya. Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum.

Hariri mengatakan, selain tidak lulusnya mereka di TWK yang penting jadi cacatan. Riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.

“Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau ga mereka jadi ASN Polri bukan penyidik polri? Kapolri jaga wibawa lembaga dong,” pungkasnya.