News  

Satgas OJK: 10 Tahun Terakhir, Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp.117,4 Triliun

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan dalam periode 10 tahun terakhir total kerugian akibat investasi bodong alias ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.

“Dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011 sampai 2021, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun,” ujar Tongam, Senin (4/10/2021).

Bahkan menurut Tongam, nilai tersebut merupakan kerugian yang dilaporkan oleh korban. Sebab ada banyak masyarakat yang nyatanya tidak mau melaporkan kasus penipuan yang dialami.

Menurut Tongam, ada banyak alasan yang membuat korban investasi bodong tidak melapor ke pihak berwajib. Yang pertama karena malu. Sebab tidak sedikit korban investasi bodong justru datang dari kalangan dengan latar belakang pendidikan tinggi.

Kedua, masih banyak yang berharap tetap bisa meraup cuan meski sudah terbukti kehilangan dana akibat investasi bodong. “Ada juga yang malah enggak lapor karena masih mengharapkan untung,” ujarnya.

Jenis-jenis kedok investasi bodong ini juga beragam. Namun menurut Tongam yang paling menggiurkan adalah arisan online. Sebab oknum menjanjikan investor akan untung hanya dengan sekali setor uang arisan saja.

“Arisan online terutama. Sangat menggiurkan. Cukup sekali bayar kita enggak usah bayar lagi, dapat Rp 100 juta. Apakah mungkin bisa dapat Rp 100 juta hanya dengan bayar sejuta?” ujar Tongam.

Ada juga yang menawarkan investasi bodong dengan sistem gajian berantai. Menurut Tongam, jenis ini juga banyak menelan korban. “Katanya auto gajian, gajian tanpa kerja, gajian berantai. Dan banyak peserta ikut,” ujarnya. {TS}