News  

Kritik Keras Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Guru Besar UIN: Bisa Jadi Alat Politik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelantikan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN ini dinilai tidak tepat.

Kritik ini disampaikan oleh guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, lewat akun Twitternya. Azra menilai semestinya posisi Dewan Pengarah dipegang oleh peneliti berkaliber internasional.

“Seharusnya Ketua dan anggota Dewan Pengarah BRIN adalah ilmuwan atau peneliti terkemuka berkaliber internasional jika serius BRIN mau melakukan riset atau inovasi unggul,” kata Azyumardi Azra, Rabu (13/10/2021).

“Tidak pada tempatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN ketum parpol yang tidak punya kepakaran soal riset dan inovasi–boleh jadi BRIN menjadi alat politik,” imbuhnya.

Azyumardi Azra mengatakan BRIN bisa bernasib seperti BPIP. BPIP, menurutnya, menjadi partisan dan membuat kepercayaan publik hilang.

“Harusnya Presiden Jokowi belajar dari kasus BPIP yang ketua dewan pengarahnya juga ketum parpol. Akibatnya BPIP menjadi partisan dan kehilangan trust publik. BRIN juga bakal bernasib sama seperti BPIP,” ungkapnya.

Selain itu, Azra menganggap BRIN akan sulit bersaing. Jokowi disebut tidak mempunyai cukup waktu untuk mengkonsolidasikan BRIN.

“Saya kira sulit bersaing. Sementara LPNK (LIPI, BPPT, Lapan, Batan) sudah dilebur menjadi OR (organisasi riset) yang semua dipimpin PLT. Tidak cukup waktu sekitar 2 tahunan bagi Presiden Jokowi mengkonsolidasi BRIN menjadi legacy-nya yang baik–tidak berantakan seperti sekarang,” tuturnya.

Menurutnya, kekacauan yang diakibatkan BRIN bisa menjadi malapetaka bagi dunia riset Indonesia selama bertahun-tahun.

“Kekacauan yang diakibatkan BRIN merupakan malapetaka riset dan inovasi Indonesia bertahun-tahun sekarang dan ke depan,” kata Azra.

BRIN Perlu Dukungan Politik

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberi penjelasan mengapa ketua dewan pengarah tak berasal dari periset atau akademisi.

“Terkait riset yang penting itu terkait dengan pelaksanaan riset itu yang penting itu manajemennya, eksekutifnya. Nah eksekutifnya kan saya kan periset tulen ya,” kata Handoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Handoko mengungkapkan, BRIN juga memerlukan dukungan teknokratis dan politis. Karena itu, dewan pengarah tak harus berasal dari periset. Lagi pula, lanjutnya, dewan pengarah juga tak memiliki tugas melakukan riset.

“Yang kita perlukan setelah itu adalah dukungan teknokratis dan politis, itulah sebabnya ada dewan pengarah. Kalau di undang-undang itu kan secara jelas dinyatakan seperti itu. Jadi, karena dewan pengarah kan tidak melakukan riset, tidak masuk ranah eksekusi,” ungkapnya.

“Risetnya itu sendiri itu menjadi tanggung jawab saya untuk melakukan itu semua. Tapi saya perlu dukungan dari sisi teknokratis dan politis,” lanjut Handoko.

Pelantikan Dewan Pengarah BRIN

Sebelumnya, pelantikan Megawati dkk digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/2021). Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasarkan pada Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.

Selain Megawati, Jokowi melantik Dewan Pengarah lainnya. Berikut ini daftarnya:

1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
5. Profesor Emil Salim sebagai anggota
6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Kesowo sebagai anggota
8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota
9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada nusa dan bangsa.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Jokowi memandu sumpah.

Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.

BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi,

serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4. {detik}