Menko Mahfud MD: Jika 2 Tahun Tak Diperbaiki, UU Cipta Kerja Inkonstitusional Permanen

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tak reaktif menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut dia, yang membuat putusan MK menjadi ramai bukan soal vonisnya tapi teori putusannya.

Mahfud mengatakan, putusan MK inkonstitusional bersyarat. Artinya, tetap konstitusional dan berlaku sampai diperbaiki sesuai tenggat waktu yang diberikan.

“Tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial ya. Menyatakan, vonis itu bahwa undang-undang cipta kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki ya inkonstitusional permanen, itu bunyi vonisnya,” ujar Mahfud dalam video yang ditayangkan oleh akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, (5/12).

Amar putusan itu memerintahkan kepada pemerintah untuk segera memperbaiki isi UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah. Selagi diperbaiki, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya masih berlaku.

“Dalam waktu dua tahun undang-undang ini masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur karena gugatan atas isinya itu tidak diperiksa sebagai perkara sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku,” ungkap Mahfud.

Kendati demikian, dalam masa perbaikan tersebut, pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis dengan berpedoman pada isi aturan UU tersebut.

“Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis. Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategisnya itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya,” kata Mahfud.

“Prosedurnya selama atau di dalam dua tahun. Nah, kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis tetapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis, administrasi,” tutupnya. {kumparan}