News  

Terungkap! 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, Kena Sanksi Mutasi Hingga Dipecat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memerangi praktik mafia tanah. Oknum internal pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah juga akan ditindak secara tergas.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan sejak menjabat sebagai menteri, ada 125 pegawainya terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah diberikan sanksi berupa sanksi administrasi, mutasi, hingga pencopotan dari jabatannya.

“Setidaknya ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi administrasi, ada yang dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, serta dimutasi,” kata Sofyan dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Sofyan menjelaskan mafia tanah biasanya tidak bekerja sendiri. Mereka memiliki jaringan yang cukup luas, bahkan berkolusi dengan internal Kementerian ATR/BPN dan pihak pengadilan untuk merebut tanah seseorang.

“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik masyarakat, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang,” ujarnya.

Kemudian, mafia tanah bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik masyarakat dan menang.

“Banyak sebab dikarenakan warkah yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” lanjut Sofyan.

Sofyan menerangkan dalam sejarah penyelesaian sengketa tanah, kasus mafia tanah di Kota Makassar mungkin jadi contoh praktik mafia tanah paling fenomenal.

Dapat dibayangkan, jika mafia tanah menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar. Semua pihak digugat, mulai dari pelabuhan, PT Pelindo, jalan tol, univeristas, bahkan rumah ibadah juga digugat.

Kemudian dari berbagai gugatan tersebut, ada yang dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.

Untuk menguasai tanah seseorang, modus awal mafia tanah biasanya dengan berpura-pura membeli tanah atau rumah. Tentu dengan penampilan yang sangat meyakinkan dan seperti orang-orang terhormat.

Selanjutnya, mafia tanah akan meminta sertifikat penjual itu untuk dicek, meski kenyataannya untuk dipalsukan.

Sofyan mengimbau bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah sebaiknya menggunakan jasa pihak yang terpercaya untuk menghindari pemalsuan dan agar sertifikat tidak pindah ke tangan orang lain begitu saja. {kompas}