News  

149 Lubang Tambang di IKN Nusantara Diduga Bakal Direklamasi Gunakan Dana APBN

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, ada 149 lubang tambang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jatam Kaltim menduga, reklamasi semua lubang tambang batu bara itu akan dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN. Pengusaha diyakini untung dua kali lewat skema ‘pemutihan’ ini.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menjelaskan, reklamasi lubang tambang sebenarnya merupakan kewajiban perusahaan pemegang konsesi.

Tetapi, tanggung jawab reklamasi itu kemungkinan akan diambil alih oleh pemerintah lantaran seratusan lubang tambang itu berada dalam kawasan IKN Nusantara.

“Kehadiran rencana pembangunan megaproyek Ibu Kota baru ini sangat memungkinkan terjadi yang namanya pemutihan tanggung jawab atau pemutihan dosa.

Jadi kewenangan-kewenangan pemulihan diambil alih oleh negara, karena negara punya kepentingan mengambil lahan tersebut,” ujar Rupang kepada Republika, Rabu (9/3/2022)

Rupang memperkirakan, biaya mereklamasi 149 lubang tambang itu minimal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Lantaran adanya pemutihan tanggung jawab, biaya reklamasi itu akan menggunakan dana publik alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami menduga penutupan lubang tambang itu akan tetap pakai APBN, meski bukan dana pembangunan IKN,” ujarnya.

Rupang tak yakin dana IKN yang akan digunakan untuk reklamasi. Sebab, dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur kota saja.

Rupang menjelaskan, skema pemutihan tanggung jawab ini sangat merugikan rakyat Indonesia. Sebab, dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat itu bukannya digunakan untuk layanan dasar masyarakat, tapi malah untuk mereklamasi lubang tambang yang dibuat para pengusaha.

Di sisi lain, kata dia, pengusaha tentu sangat diuntungkan oleh skema pemutihan ini. Mereka “untung dua kali”. Setelah mendapat keuntungan dari pengerukan tambang, para pengusaha tak perlu keluar biaya untuk mereklamasinya.

“Perusahaan yang dapat keuntungan dari tambang, tapi kita (lewat APBN) yang biayai reklamasinya,” ungkap Rupang.

Karena itu, Rupang mendesak agar lubang bekas tambang itu tetap jadi tanggung jawab perusahaan. Ia pun meminta pemerintah untuk tidak melaksanakan skema pemutihan tersebut.

“Pemulihan itu bukan tanggung jawab negara karena negara tidak melakukan pengrusakan atas kawasan tersebut. Terlebih lagi, bukan negara yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis tambang, tapi para pengusaha,” ujarnya.

Rupang juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur itu. Menurutnya, pemindahan IKN bukanlah agenda mendesak bagi bangsa Indonesia. Apalagi, Indonesia kini masih menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.

Sebaran lubang tambang

Rupang mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap lubang tambang di lokasi IKN itu sejak tiga bulan terakhir. Pemantauan dilakukan secara langsung di lapangan menggunakan drone atau pesawat nirawak, lalu hasilnya digabung dengan citra satelit.

Hasil akhirnya, ditemukan 149 lubang tambang. Rupang mengatakan, 149 lubang tambang itu tersebar di ring 2 dan 3 IKN.

Sebagai informasi, kawasan IKN luasnya 256.142 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kawasan IKN dibagi ke dalam tiga ring, yakni ring 1 sebagai kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring 2 sebagai kawasan IKN, dan ring 3 sebagai kawasan perluasan IKN.

Rupang menambahkan, dari 149 lubang bekas tambang itu, hanya 92 di antaranya yang berada dalam area konsesi perusahaan. Sebanyak 57 lubang lainnya berada di luar area konsesi.

“Yang di luar area konsesi itu kita duga itu tambang ilegal,” ujarnya.

Adapun, 92 lubang tambang dalam area konsesi itu, kata dia, tersebar dalam 25 konsesi perusahaan. Ada satu area konsesi perusahaan yang hanya terdapat satu lubang tambang, tapi ada pula yang satu area konsesi terdapat 25 lubang tambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) merespons tudingan yang disampaikan Jatam Kaltim soal reklamasi lubang tambang di kawasan IKN Nusantara akan menggunakan dana APBN. KESDM menyebut, reklamasi adalah kewajiban perusahaan dan tak ada pengecualian.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan, reklamasi lubang tambang adalah kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sony menyebut, UU tersebut tak ada memberikan pengecualian terkait kewajiban reklamasi. Artinya, meski area konsesinya akan digunakan sebagai lokasi IKN, tetap saja pihak perusahaan wajib melaksanakan reklamasi.

“Dalam aturan sub sektor minerba tidak diatur adanya pengecualian,” kata Sony kepada Republika, Rabu ini.

Sony menambahkan, pelaksanaan reklamasi lubang tambang diawasi oleh Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang. “(Pengawasan) itu berlaku bagi semua pemegang IUP, bukan saja yang berada di IKN,” ujarnya.

Kendati demikian, Sony tak enggan membantah tudingan itu secara gamblang. “Saya hanya menyampaikan aturannya saja,” kata dia. {republika}