Tekno  

Lupa Hapus Video Syur Saat Jual Hp, Wanita di Kepri Jadi Korban Pemerasan

Seorang wanita di Tanjungpinang berinisial PW menjadi korban pemerasan disertai ancaman penyebaran video pribadinya ke media sosial.

Kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan polisi bahwa video pribadinya bersama mantan suami akan disebar oleh seseorang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan dari laporan PW, lalu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku seorang pemuda berinisial DR di kediamannya kawasan Gang Rawa Asri 3 Jalan Kepodang II Tanjungpinang, Selasa (15/3).

AKP Awal menyebutkan korban benama PW ini mengaku bahwa dirinya yang merupakan pemeran di video tersebut. Korban menjelaskan kepada polisi bahwa video tersebut direkam saat dirinya dan mantan suami masih hidup bersama.

“Korban ini kemudian menjual ponselnya. Lupa menghapus video itu,” jelasnya, Rabu (16/3).

Menurut keterangan korban, lanjut Awal, video rahasia itu diperoleh pelaku pada 8 Maret 2022. Kemudian, pelaku mengirimkan video ke akun instagram korban melalui akun bernama yuda.buya.

“Pelaku juga menyebar video itu melalui WA (WhatsApp),” kata Awal.

Selanjutnya, pelaku memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 4 juta. Dengan ancaman apabila tidak dikabulkan, maka video akan disebarkan ke grub media sosial.

“Mendapat ancaman itu, korban melapor ke polisi,” jelas Awal.

Kepada polisi, pelaku kemudian mengaku telah menyebarkan video asusila dan melakukan pengancaman dan pemerasan. “Pelaku ditahan. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang itu. {kumparan}