News  

PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen Per April 2022, Ini Barang Yang Makin Mahal

Kurang dari dua pekan, tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku. Di mana tarif PPN akan naik menjadi 11% dimulai pada 1 April 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu ditetapkan PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai bulan depan dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Adapun tarif PPN yang telah ditetapkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu hingga hari ini sebesar 10%. PPN sering kali ditemukan dari proses transaksi sehari-hari masyarakat.

Dengan kenaikan PPN 1% ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.

Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.

Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan PPN yang akan menambah beban bagi masyarakat. Ia menilai sebaikanya kenaikan PPN dilakukan paling cepat tahun depan.

“Menurut saya begitu (ditunda dulu kenaikan PPN). Paling cepat tahun depan (dinaikan),” ujarnya kepada CNBC Indonesia hari ini.

Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN ini adalah seperti:

– Baju atau pakaian
– Sabun
– Tas
– Sepatu
– Pulsa
– Rumah
– Motor, dan barang lainnya yang dikenakan PPN {cnbc}