News  

Ditipu Hingga Rp.559 Miliar, Para Korban Robot Trading EA Copet Laporkan Pemiliknya ke Bareskrim Polri

Korban investasi bodong kembali melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana penipuan. Kali ini yang dilaporkan pemilik robot trading EA Copet ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomol LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 15 Maret 2022 dengan pelapor Andreans Pramuji.

Adapun terlapor dalam kasus penipuan ini yakni berinisial R dan H. Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, dalam kasus penipuan ini korbannya mencapai 5000 orang.

“Korban 3000 sampai 5000 tapi yang nama penipuan ini korbannya pasti banyak tapi sekitat segitu,” kata Charlie, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu pelapor Andreans Pramuji menuturkan, kasus ini berawal usai mendapat rekomendasi dari rekannya. Saat itulah ia bergabung tahun Juli 2021.

Saat bergabung sebulan, ia sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu. Keuntungan yang didapat 1000 USD atau sekira 12 juta.

“Sebulan pertama saya liat progresnya bener saldo bertambah kurleb 200 USD dan saya coba lakukan penarikan di bulan pertama join itu masuk ke rekening saya,” ujarnya.

Namu pada awal tahun 2022 para korban sudah mulai mencurigai adanya tindak penipuan dalam investasi ilegal menggunakan robot trading tersebut.

“Pada 1 Maret tidak bisa melakukan penarikan uang dengan alasan maintenance web hingga dibuat loss atau margin call,” ujarnya.

Dalam kasus ini para korbam mengalami kerugian mencapai USD 39 juta (setara Rp 559 miliar).

Adapun dalam perkara tersebut kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang {pojoksatu}