News  

KPU Nilai Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

KPU Nilai Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye Radar Aktual

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk kampanye. KPU juga menganggap deklarasi #Jokowi2periode boleh dilaksanakan saat ini.

“Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk media atau metode kampanye,” tutur Wahyu di kantornya, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Wahyu mengatakan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Dalam PKPU tersebut, lanjut Wahyu, ada beberapa metode, di antaranya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.

Namun, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak memaparkan visi dan misi pasangan calon, sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye. “Itu diluar regulasi yang telah dibuat KPU meski ada kaitannya,” kata Wahyu.

Tetapi kegiatan seperti itu mesti mengantongi izin dari aparat keamanan setempat. “Jangankan kegiatan deklarasi, kami di kampung nanggap wayang kulit saja harus izin. Jadi izin itu prosedur hukum, bukan dalam rangka merepresi,” kata Wahyu.

Oleh karenanya, Wahyu meminta supaya masyarakat tidak memaknai secara berlebihan jika deklarasi #2019GantiPresiden dibubarkan atau dibatalkan lantaran tidak adanya izin.

“Misalnya ada kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan karena dia tidak berizin, ya memang sudah seharusnya dibubarkan,” ujar Wahyu.

Yang harus ditekankan, lanjut Wahyu, deklarasi dukungan politik itu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Jadi jangan mentang-mentang kemudian mau deklarasi tagar tertentu terus mengabaikan aturan main yang sudah ada, itu tidak benar juga,” ujar dia.