News  

Sederet Jabatan Luhut di Era Jokowi, Terbaru Ketua Dewan SDA Nasional

Penunjukan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menambah panjang daftar jabatannya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut ini daftar lengkapnya.

Dihimpun detikcom, Jumat (8/4/2022), karier Luhut di era pemerintahan Jokowi sebelumnya dimulai sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Setelah setahun menjabat KSP, Luhut kemudian diangkat menjadi Menko Polhukam.

Masa jabatan Menko Polhukam juga relatif singkat. Luhut lalu digeser lagi menjadi Menko Kemaritiman dan Investasi.

Selain sebagai Menko Marinves, Luhut kerap mendapat penugasan lain dari Jokowi. Berikut ini di antaranya:

1. Tugas Turunkan Kasus Corona di 8 Provinsi

Pada pertengahan September 2020, Luhut ditunjuk menjadi komando penanganan Corona di delapan provinsi. Kala itu, Presiden Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo untuk berfokus menangani Corona di 8 provinsi.

“Presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih khusus di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya.

Dan menugaskan wakil ketua komite Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Satgas COVID untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (14/9/2020) silam.

Dalam dua minggu, Luhut diminta menangani delapan provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua. Jokowi ketika itu menginginkan penanganan Corona di Tanah Air didasarkan pada strategi berbasis lokal.

“Pak Presiden meminta agar pengelolaan dari penurunan angka ini dikelola secara lokal untuk melakukan intervensi juga berbasis lokal sehingga monitoring dan evaluasi secara kedaerahan di daerah di 83 ribu desa, RT/RW, untuk terus dapat termonitor,” ujar Airlangga.

Setelah diberi tanggung jawab memegang komando penanganan Corona, Luhut mengatakan ada dua fokus yang diterapkan. Luhut melibatkan peran TNI-Polri dalam menangani Corona.

“Pertama, memaksimalkan peran TNI dan Polri dalam membantu Gubernur. Saya ingin keduanya bersinergi bersama Gubernur menentukan titik-titik rawan di masing-masing daerah untuk dilakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Kedua, saya meminta kepada Pangdam dan Kapolda untuk mengecek akurasi setiap data di masing-masing kabupaten dan kota tentang variabel jumlah kasus, jumlah angka kesembuhan, tingkat kematian,” kata Luhut, Selasa (15/9/2020) lalu.

2. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Saat kasus Corona di Indonesia kembali melonjak, Luhut ditunjuk menjadi koordinator PPKM Jawa-Bali. Luhut mengatakan dirinya dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hanyalah komandan wilayah. Panglima tertinggi dalam penanganan COVID-19 di Indonesia adalah Presiden Jokowi.

“Dengan struktur penanganan sekarang ini menurut hemat saya sudah sangat baik karena presiden menjadi panglima paling tinggi dalam penanganan ini. Sedangkan Menko Perekonomian dan saya sebagai komando-komando wilayah atau komando lapangan seperti organisasi di militer juga,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/7/2021).

Luhut menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Selain itu, masukan dari para ahli diakomodasi.

“Penanganan di luar Jawa-Bali tidak bisa serta dibandingkan dengan Jawa-Bali karena tantangan di luar Jawa-Bali lebih besar dari tantangan dalam Jawa-Bali. Contohnya dalam hal dukungan infrastruktur kesehatan, pemerintah akan terus bekerja keras mengendalikan pandemi di Indonesia,” ujar Luhut.

3. Wakil Ketua KPC-PEN

Jauh sebelum ditunjuk menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut sebenarnya menjadi bagian dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPC-PEN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Jokowi meneken Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (8/8/2021). Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional.

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
c. Ketua harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

5. Ketua Tim Gernas BBI

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia itu diteken Jokowi 8 September 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (20/9/2021).

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berikut ini susunan Tim Gernas BBI yang diketuai Menko Marinves.

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

6. Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti dilihat detikcom, Jumat (8/10/2021).

Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
d. PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Perpres ini juga menambah ketentuan soal Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau

2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);

b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

7. Luhut di G20

Luhut juga menjabat posisi penting di panitia presidensi G20 Indonesia. Luhut ditunjuk menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (21/10/2021).

Ada sejumlah ketentuan yang diubah dari Keppres sebelumnya. Salah satunya tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan pengarah. Slot tersebut sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut ini perbandingan ketentuannya:

Keppres 18

Pasal 5

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Keppres 12

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Kini posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut ketentuan terbaru di Keppres 18.

Keppres 18

Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Bidang Sherpa Track;
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua II: Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketual : Menteri Keuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

8. SDA Nasional

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022).

Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut ini aturan selengkapnya;

Pasal 6
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua harian;
d. anggota; dan
e. sekretaris.

(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;

Luhut Bicara soal Selalu Jadi Pilihan Jokowi

Dalam kesempatan sebelumnya, Luhut menjawab anggapan bahwa dia selalu dipilih Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah penting. Luhut menegaskan dirinya sama dengan menteri-menteri lain.

Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam podcast Deddy Corbuzier seperti dilihat pada Selasa (6/7/2021). Deddy awalnya bertanya mengapa Presiden Jokowi selalu menunjuk Luhut ketika muncul sesuatu yang genting.

“Nggak sih, banyak yang lain, kalau itu kamu tanya sama Presiden lah,” kata Luhut.

Luhut tidak merasa spesial. Luhut menduga dia ditunjuk Jokowi karena aspek kecocokan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Tapi saya ndak merasa juga… saya itu sama dengan menteri yang lain mungkin saya lebih tua dari banyak menteri, mungkin presiden melihat saya lebih cocok untuk ngerjain ini, ditugasin di sini,” ujar Luhut. {detik}