News  

THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh, Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja harus dibayar penuh. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kebijakan ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir. Pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR dengan pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi COVID-19,

Dengan asumsi mulai membaiknya perekonomian dan dilonggarkannya berbagai pembatasan tahun ini, kebijakan tunjangan keagamaan diwajibkan untuk kembali dibayarkan.

“Pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tanggal 6 April lalu tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya, yang mewajibkan pengusaha memberi THR sesuai ketentuan perundangan,” ujar Ida dalam virtual conference, Jumat (8/4).

Ida menjelaskan, tunjangan buat para pekerja ini wajib dibayarkan paling lama seminggu menjelang lebaran. Kebijakan ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta regulasi soal pembayaran tunjangan keagamaan.

Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu karyawan berstatus PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.

Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian membuka layanan pengaduan. Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai hari ini, 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

“Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. {kumparan}