Tekno  

Ini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu

Pemerintah bersiap mematikan TV Analog pada 2 November 2022 mendatang. Artinya, masyarakat harus memiliki Set Top Box (STB) DVB T2 yang bisa menangkap TV Digital.

Jika masih memakai antena terestrial biasa, maka mereka tidak akan bisa lagi menonton TV Free To Air (FTA) pada November mendatang bersamaan dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO).

Dari pantauan SINDOnews, harga Set Top Box Digital di situs e-dagang bervariasi mulai Rp160 ribu hingga Rp300 ribuan tergantung model.

Plt. Dirjen PPI Kominfo Ismail menyarankan masyarakat membeli STB DVB T2 yang bisa menangkap TV Digital mulai dari sekarang. ”Jangan sampai nanti stok barangnya habis,” katanya.

Ismail juga mengatakan, Kominfo telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) yang akan mengalokasikan STB gratis untuk masyarakat tidak mampu.

”Daftarnya ada di website bantuanstb.kominfo,go.id, sudah disiapkan. Misalnya desa ini yang bertanggung jawab MNC Group, desa itu bagiannya SCTV Group, jadi pembagiannya sudah jelas,” jelasnya.

Pembagian set top box (STB) TV digital gratis sudah dilakukan sejak 15 Maret 2022 lalu. Total sebanyak 6,7 juta unit set top box (STB) TV digital akan disalurkan ke masyarakat.

Untuk dapat menerima bantuan STB TV digital gratis masyarakat harus memenuhi syarat sebagai penerima. Berikut syaratnya dan caranya:

1. Keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Memiliki NIK/KTP, bertempat tinggal dalam Jangkauan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

3. Mencocokan data NIK dan KTP dengan data di sistem DTKS Kemensos.

4. Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Masyarakat tinggal unduh aplikasi Bansos. Daftarkan diri, lalu masuk ke menu Daftar Usulan dan Tambah Usulan STB Gratis. {sindo}