News  

Jokowi Tunjuk Gibran Jadi Ketua Pelaksana ASEAN Para Games 2022

Presiden Jokowi dan Gibran

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ditunjuk sebagai ketua pelaksana ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC).

Diketahui, ASEAN Para Games (APG) XI 2022 akan digelar Juli 2022 mendatang di Solo, dimana Gibran adalah Wali Kotanya.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 telah diteken Jokowi pada 17 Juni 2022.

Gibran pun membocorkan rencana upacara pembukaan ASEAN Para Games di Kota Solo pada akhir Juli 2022.

“Akan ada hiburan dari beberapa artis ibu kota,” katanya di Solo, dikutip Antara, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, kata Gibran, akan ada berbagai macam hiburan dari band lokal yang bisa dinikmati oleh masyarakat umum.

“Acara intinya dari jam 19.00-21.00 WIB, tapi nanti ada pre-show juga. Warga bisa nonton, terbuka untuk umum dan gratis, ada band lokal banyak. Nanti akan ada kejutan-kejutan juga, kayak Asian Games dulu kan presiden naik motor,” katanya.

Selain itu, dikatakannya, akan ada lagu tema atau theme song yang akan dinyanyikan oleh artis ibu kota. Meski demikian, ia masih merahasiakan terkait itu.

“Yang nyanyi theme song juga masih rahasia. Kalau logo dan maskot ASEAN Para Games kan sudah, mobil saya nanti juga tak branding logo dan maskot ASEAN Para Games,” katanya.

Sementara itu, ia juga mempersilahkan masyarakat umum untuk ikut melihat secara langsung upacara pembukaan ASEAN Para Games tersebut.

“Kalau penonton silahkan, boleh nonton, nanti pas opening dan closing ceremony silahkan hadir,” tutupnya.

Panitia nasional INASPOC terdiri dari atas pengarah dan penyelenggara. Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai ketua pengarah.

Berikut ini susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dilihat dalam Pasal 5 huruf a:

a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

b. anggota:

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Kesehatan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

7. Menteri Perhubungan;

8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

9. Menteri Sosial;

10. Menteri Komunikasi dan Informatika;

11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

12. Panglima Tentara Nasional Indonesia

13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. Jaksa Agung;

15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan

17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

 

(Sumber)