News  

Menko Luhut: Kini Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan sosialisasi perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MCRG) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022.

Luhut menjelaskan, perubahan sistem ini dilakukan agar tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Pemerintah sejak 27 Juni yang akan datang akan memulai sosialisasi dalam transisi pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat,” kata Luhut dalam keterangannya di akun Instagram @minyakita.id, dikutip Sabtu (25/6).

Luhut meminta masyarakat tidak perlu khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga kembali menjadi tidak terjangkau, sebab pemerintah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” jelasnya.

Setelah masa sosialisasi selesai yang akan berlangsung selama 2 minggu, Luhut menegaskan semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya ingin meyakinkan masyarakat pasti akan cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Kami pantau secara detail dan kami tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun mengenai ini, karena kami melakukan perhitungan dengan data-data akurat,” tegasnya.

Ini Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Luhut menjelaskan, bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Dia melanjutkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” jelas Luhut.

Luhut berkata, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.(Sumber)