Ace Hasan Sarankan Perusahaan Travel Haji dan Umrah Bermasalah Dicabut Izinnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

“Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.

Ace menuturkan, 46 jemaah haji Indonesia yang dipulangkan dari Arab Saudi bisa jadi sebagai korban pihak travel yang sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi tanpa prosedur resmi. Walau begitu, pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka.

Dia mengatakan, selalu ada upaya oleh masyarakat untuk mendapatkan visa haji tanpa melalui sistem yang sah tanpa menunggu antrean bertahun-tahun. Diketahui, 46 orang tersebut mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain, yaitu Singapura dan Malaysia, yang bukan visa haji.

“Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan kepada masyarakat supaya waspada ketika menerima tawaran perjalanan haji tanpa melalui sistem dan prosedur resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain, tetapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji.

“Oleh karena itu, untuk menegakan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ace.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 jemaah calon haji furoda (non-kuota) yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi, maka mereka tidak lapor. Ini sayang sekali,” kata Hilman di Arab Saudi, Sabtu, 2 Juli 2022.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Mereka diketahui beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah haji tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” ujar Ropidin.(Sumber)