News  

Hasil Ijtima Ulama MUI Jatim: Paylater Dengan Sistem Bunga Hukumnya Haram

Sistem paylater yang banyak ditawarkan sejumlah pemberi layanan kredit digital memang memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki barang yang dibutuhkan. Meski, dari sisi hukum Islam, sistem paylater bisa menjadi haram hukumnya jika tidak sesuai syariah.

 

Karena itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melakukan hasil Ijtima Ulama pada pekan lalu. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait transaksi digital paylater yang menuai banyak perhatian.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, (5/8).

KH Sholihin menambahkan, memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” terangnya.

Sehingga, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

“Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” ujar Kiai Sholihin.

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucapnya.

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

“Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba, dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya(Sumber)