News  

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tidak Berubah, Ini Tanggapan KPU

KPU menanggapi usulan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tidak lagi diubah. Mega ingin nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 sama seperti pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, masalah pengundian nomor urut parpol sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Itu (nomor urut) level aturannya di UU Pemilu, oleh karena itu, kalau gagasan itu disetujui oleh stakeholder peserta Pemilu atau parpol, ya harus ada perubahan di norma UU,” kata Hasyim di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11).

Pemerintah telah sepakat tidak merevisi UU Pemilu. Namun, terkait usulan Megawati itu, kata Hasyim, bisa saja ditetapkan, tetapi melalui Perppu.

“Itu kalau memang disetujui, kemungkinan peluang yang relatif dekat di dalam Perppu. Saya kira tanya kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden, pemerintah,” ucap dia.

Hasyim menjelaskan, dalam masa sidang berikutnya di DPR, akan diminta persetujuan mengenai Perppu Pemilu. Namun dia tak menjelaskan apakah dalam perppu itu, turut termuat usulan Megawati itu atau tidak.

“Jadi saya kira itu bisa tanya kepada pembentuk UU,” tutup dia.
Sebelumnya Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta pemilu di pemilu lalu, tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.

Kata Megawati, saat pelantikan Abdullah Azwar Anas menjadi MenPAN RB, dirinya kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Jokowi.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati.

“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” tambahnya.

Menurut Megawati, dirinya melihat KPU bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi, misalnya, PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3, dan terus memakainya. Partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu, seperti PDIP dengan nomor 3-nya.

“Sehingga dengan demikian, suatu saat ke depannya nomer itu kepegang terus. Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti,” kata Megawati.

Megawati mengatakan jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu parpol tak melakukan pemborosan. Karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.(Sumber)