News  

Bupati Cianjur Minta Warga Perbaiki Rumah Dengan Uang Sendiri, Nanti Direimburse

Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta warga yang rumahnya rusak terdampak gempa bumi 5,6 magnitudo yang terjadi pada Senin (21/11), untuk segera dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana pribadi warga dan akan diganti secara oleh pemerintah daerah secara reimburse.

Herman menyebutkan pemerintah daerah telah melakukan asesmen ulang terhadap rumah warga yang rusak terdampak gempa bumi Cianjur dengan melibatkan relawan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Cianjur.

“Bagi warga yang rumahnya selesai di asesmen oleh petugas agar kembali ke rumahnya masing-masing, untuk melakukan pembersihan puing-puing atau material bangunan yang rusak terdampak gempa. Pemerintah daerah akan memberikan dana bantuan secara reimburse,” kata Herman, kepada wartawan, Senin (26/12).

Bagi warga yang tidak memiliki biaya untuk memulai perbaikan, kata Herman, pemerintah daerah akan memberikan uang muka yang berasal dari dana stimulan rumah rusak terdampak gempa bumi Cianjur sebesar 40 persen dari nilai bantuan sesuai kategori kerusakan yang telah ditentukan.

“Uang muka sebesar 40 persen ini, berasal dari dana stimulan yang diluncurkan pemerintah pusat disesuaikan dengan kategori kerusakan rumah yang terdampak gempa bumi Cianjur,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Herman, bagi warga yang rumahnya rusak berat untuk juga kembali ke lingkungan rumahnya dan pemerintah akan memberikan tenda keluarga berkapasitas empat orang agar warga tidak berlama-lama di pengungsian.

“Jika rumah warga yang rusak berat dan sudah dilakukan pembersihan puing-puing dan materialnya, agar kembali ke rumahnya. Kita (Pemerintah daerah) sementara berikan tenda keluarga, sehingga tidak lagi bertahan di pengungsian,” ujarnya.

Warga Keberatan
Sementara itu, seorang warga Kampung Rawacina, Teten (30) menolak kebijakan Bupati Cianjur, Herman Suherman tersebut.

Teten menilai kebijakan itu sangat memberatkan warga yang rumahnya rusak terdampak gempa bumi Cianjur sebulan lalu.

“Sudah jelas, Pak Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan dana stimulan perbaikan rumah warga yang rusak berat sebesar Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta. Kenapa, sekarang harus ada istilahnya dana talang dulu dari warga, baru akan diganti secara reimburse,” tutur Teten.

Teten mengungkapkan, kalaupun pemerintah memberikan secara penuh dana stimulan sebesar Rp 60 juta bagi warga terdampak yang rumahnya masuk kategori rusak berat dipastikan itu masih tidak akan cukup.

“Apalagi ini, hanya akan memberikan dana stimulan sebesar 40 persen dulu, jika diberikan 100 persen juga jelas masih tidak akan cukup,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan bantuan dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak gempa bumi Cianjur, bagi rumah warga yang rusak berat akan diberikan bantuan sebesar Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta.(Sumber)