Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Catatan Khusus Fungsionaris Partai Golkar Iwan Soelasno

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( Baleg DPR RI ) telah menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ( Kades ) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, pada Kamis (23/6/2023) lalu.

Fungsionaris Pusat Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, Iwan Sulaiman Soelasno memberikan beberapa catatan terkait keputusan DPR tersebut yang telah disampaikannya di talkshow RRI Pro3 pada Jumat malam (23/6/2023) lalu.

 

Menurutnya, catatan pertama yaitu perlunya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri segera merespon keputusan DPR tersebut.

“Kemendes punya 7 catatan penting soal revisi UU Desa, soal masa jabatan Kades ini tidak ada didalamnya. Publik butuh respon Kemendes soal ini.

Tetapi yang paling penting adalah respon Kemendagri karena urusan pemerintahan desa menjadi ranahnya Kemendagri, ” ujar Iwan yang juga pendiri desapedia.id ini.

Iwan menambahkan, catatan kedua yaitu perlunya memperkuat dan memperketat pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa secara berjenjang.

“Masa jabatan Kades menjadi 9 tahun ini harus diiringi oleh porsi pembinaan yang harus lebih besar ketimbang pengawasan.

Pembinaan yang berjalan baik secara berjenjang dapat memastikan berjalannya pencegahan korupsi di Pemdes dan meningkatnya kapasitas Kades soal regulasi”, timpalnya.

Iwan yang juga host talkshow ‘Kades Iwan’ di TV Desa ini menilai aspek pembinaan dan pengawasan dari Pemkab, Pemprov dan Pusat ini sejatinya harus diperkuat didalam revisi UU Desa.

Catatan ketiga, Iwan mengatakan, yakni pentingnya memperkuat keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar fungsi check and balances berjalan di pemerintahan desa.

“Kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.

Maka untuk mengawasi Kades yang akan menjabat selama 9 tahun selama satu periode, hak dan kewajiban BPD harus diperkuat di revisi UU Desa”, ungkap Iwan.

Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI ini menjelaskan, penguatan BPD di revisi UU Desa mencakup 2 hal, yaitu BPD diberikan peran yang maksimal dalam menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan rancangan Perdes; dan BPD dapat menyampaikan keputusan Musyawarah Desa tentang pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati untuk disahkan dengan keputusan Bupati.(Sumber)