Viral! Pernikahan Anak 16 Tahun Dengan Wanita 41 Tahun di Kalbar, Ini Kata KPPAD

Viral pernikahan Mariana (41 tahun) dengan seorang remaja bernama Kevin di Sambas, menjadi perbincangan masyarakat Kalimantan Barat. Keduanya telah menikah pada pekan lalu di Sambas.

Ketika dimintai komentarnya, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan, pernikahan antara anak laki-laki berusia 16 tahun dengan perempuan yang sudah berumur 41 tahun di Sambas ini, bisa dikenakan sanksi pidana.

“UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, di situ dijelaskan usia perkawinan adalah usianya 19 tahun baru dibolehkan untuk menikah. Nah, saran kami dari KPPAD, agar segera mendaftarkan, walaupun sudah dilakukan resepsi kemarin, ada baiknya pihak yang dewasa, orangtuanya, termasuk pihak pengantinnya yang perempuan, segera meminta surat disepensasi kawin, yaitu mendaftarkan, meminta izin kepada Pengadilan Agama setempat,” kata Eka.

Eka menambahkan, proses permintaan dispensasi kawin ini bisa dimulai dengan meminta surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan assessment untuk pengantin pria yang masih di bawah umur tersebut.

“Pernikahan ini sudah melanggar peraturan undang-undang, jelas sekali TPKS di N0. 12 Tahun 2022. Disitu jelas ancaman hukumannya maksimal 9 tahun atau denda Rp 200 juta. Kalau kita mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, itu dikenakan pasal 81, ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tambah Eka.(Sumber)