Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan undian nomor urut pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden pada 14 November 2023.
Pengundian dilakukan setelah KPU merampungkan proses verifikasi administrasi syarat bakal Capres-Cawapres. Hasil verifikasi diumumkan pada 13 November 2023.
Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
“Hasil akhir dari rangkaian verifikasi atau penelitian administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023, dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon, hari berikutnya, 14 November 2023,” kata Hasyim.
Setelah tahapan itu usai, KPU juga memastikan bakal mempersiapkan debat Capres-Cawapres.
Hasyim juga menjelaskan, KPU akan membahas rencana debat Capres-Cawapres secara internal. Selanjutnya melibatkan tim pemenangan ketiga pasangan calon kandidat untuk membicarakan teknis pelaksanaan debat.(Sumber)