News  

Mulai 2024, Pinjam Uang di Pinjol Dibatasi Maksimal 50 Persen Dari Gaji

Mulai dari tahun 2024 nanti masyarakat yang pinjam uang di pinjaman online (pinjol) hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka.

Hal ini ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.

“Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau minjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen,” kata Agusman saat ditemui di Four Season Jakarta, Jumat (10/11).

Persentase tersebut akan semakin kecil, menjadi 40 persen di tahun 2025, dan menjadi 30 persen di tahun 2026.
“Best practice 30 persen biasanya, jangan sampai kita pinjam berutang lebih dari 30 persen dari income kita. Nanti kita enggak makan nanti,” kata Agusman.

Adapun pendapatan masyarakat tersebut akan diketahui dari data pendapatan yang mereka laporkan ketika hendak meminjam pinjol. Kalau mereka belum bekerja, pendapatan yang dilaporkan bisa saja pendapatan orang tua mereka.
“Mekanismenya kita usahakan yang terbaik. Jadi jangan takut pinjam, yang penting tahu aku pinjam segini aku mampu bayar enggak,” pungkas dia.(Sumber)