News  

Pengibaran Bendera Israel di Seluruh Wilayah NKRI Ilegal dan Melanggar Hukum

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyebut pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah NKRI adalah ilegal. Siapapun yang mengibarkan, kata dia dapat ditindak secara hukum.

“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan,” terang Mu’ti lewat Republika, Rabu (29/11).

Menurutnya, pengibaran bendera negara asing di Indonesia harus mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi.

Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus terkait hubungan antara Indonesia dengan Israel, yang berpengaruh pada boleh tidaknya mengibarkan bendera entitas Zionis tersebut, bunyinya;

Metode Ini Disebut Paling Jitu Beri Kemanfaatan, Syauqi Dorong Setiap Kader Muhammadiyah Jadi Sociopreneur
Cegah Korupsi, Anwar Abbas Berharap Negara Berlakukan Hukuman Tegas yang Memberi Efek Jera
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lantik Hanafi Sebagai Rektor Unmuh Jember Masa Bakti 2023-2027

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Berpedoman pada aturan di atas, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siapapun yang mengibarkan bendera Israel di Indonesia telah melanggar hukum dan UUD.

Maka apabila terdapat bentuk dukungan kepada entitas Zionis dengan pengibaran bendera Israel di Indonesia, Mu’ti mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsekuen dengan hukum yang berlaku.

“Polisi dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Sumber)