News  

Siswi SD di Bandung Yang Hilang Ternyata Diperkosa dan Dijual ke 20 Pria Hidung Belang

Adit (18 tahun) dan Daffa (24) diamankan oleh polisi karena menyetubuhi dan menjual siswi SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

“Kami kenakan pasal berlapis,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung pada Rabu (20/12).

Budi memastikan perbuatan yang dilakukan oleh dua pelaku bukan termasuk ke dalam tindak penculikan karena korban pergi dari rumahnya tanpa paksaan dari pihak pelaku. Korban diketahui pergi dari rumahnya dan menemui pelaku karena ada masalah keluarga.
“Bukan penculikan,” ucap dia.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, usai pergi dari rumahnya, korban bertemu kenalannya di media sosial yakni Adit. Adit lalu membawa korban ke sejumlah tempat di Kota Bandung dan menyetubuhi korban.

Tak hanya itu, korban juga dijual oleh Adit melalui sebuah aplikasi ke sejumlah pria hidung belang dengan kisaran tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Setelah beberapa hari dijual oleh Adit, korban dialihkan ke seorang lainnya berinisial Daffa dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Tercatat, ada sekitar 20-an pria hidung belang yang sudah menyetubuhi korban. Pada tanggal 20 Desember, Adit dan Daffa berhasil diamankan polisi. Sementara itu, Adit mengaku dirinya belum lama mengenal korban.
(Sumber)