Jelang Putusan Sidang MK, Melihat Peluang Menang Kubu Prabowo

Dengan perspektif tersebut maka MK bisa menyoroti lima dugaan kecurangan TSM yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga, yaitu penyalahgunaan APBN dam program kerja, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan pers, dan diskriminasi penegakkan hukum. Sayangnya, kata dia, semua yang disampaikan pihak Prabowo-Sandiaga belum meyakinkan.

“Kalau betul terbukti ini menciptakan unequal playing field. Padahal syarat pemilu yang jujur dan adil mengharuskan itu,” katanya.

Hal lain yang berpotensi membuat gugatan Prabowo-Sandiaga dikabulkan adalah soal status calon wakil presiden Ma’ruf Amin apakah pegawai Badan Usaha Milik Negara atau tidak. Seperti diketahui Ma’ruf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN, yakni di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Saat mendaftar sebagai calon presiden dia tidak mundur dari posisinya.

Refly menuturkan kasus Ma’ruf tersebut seharusnya bisa dieksplorasi lebih jauh dalam persidangan. Terlebih keterangan dari mantan sekretaris kementerian BUMN Said Didu, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, tidak mendapatkan bantahan baik dari termohon (KPU) ataupun pihak terkait (kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin). Dalam keterangannya Said Didu menyatakan dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pegawai BUMN.

Sayangnya, kata Refly, yang terjadi di sidang MK itu adalah kebalikannya. Polemik status Ma’ruf ini kurang didalami oleh pemohon dan para hakim konstitusi. “Saya juga heran dan juga, kok, Said Didu dihadirkan sebagai saksi bukan ahli,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, kata Refly, kunci kemenangan Prabowo-Sandiaga kini di tangan para hakim konstitusi apakah mereka mau menggunakan paradigma penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang memberi sedikit harapan atau tidak.

Adapun Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Hal ini tak terlepas dari proses persidangan yang berlangsung selama sepekan terakhir.

“Saya memprediksikan begini, putusan akhirnya sangat mungkin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Veri daat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.

Veri menilai keterangan saksi dan ahli yang dibawa tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga hanya menyampaikan informasi awal saja. Alhasil, argumen yang dibentuk bagaikan potongan puzzle saja dalam persidangan.

Meski kejadian yang diungkapkan berupa fakta, namun Veri melihat tak ada ketersambungan antara kejadian, sehingga bisa disebut sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Saat ditemui seusai persidangan, kedua kubu sama-sama yakin akan memenangkan sengketa ini. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan siap menerima hasil keputusan Hakim MK. Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas berjalan lancarnya seluruh proses persidangan. “Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap,” ujar Bambang kepada wartawan Jumat 21 Juni 2019.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon seluruhnya dalam lanjutan sidang MK.

Menurut Yusril, saksi-saksi pemohon (kubu capres 02), tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. “Bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tutur Yusril. [tempo]