News  

Baru Dipecat, Arya Wedakarna Berpotensi Terpilih Lagi Jadi Anggota DPD RI

Eks Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Mahendradatta, ternyata kembali maju di Pileg DPD periode 2024-2029. Ia maju dari dapil Bali.

Arya Wedakarna sebelumnya menuai sorotan karena ucapan SARA. Buntutnya, ia dilaporkan ke polisi hingga akhirnya dipecat sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Arya Wedakarna berpotensi kembali lolos menjadi anggota DPD. Sebab ia berada di urutan ketiga di Pileg DPD Bali. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk anggota DPD RI, empat peraih suara terbanyak di tiap provinsi akan lolos ke Senayan.

Berdasarkan data Sirekap KPU, Arya berada di urutan ketiga dengan 131.722 suara atau 12,83%.
Sementara urutan pertama ada Ida Bagus Rai Dharmawijaya. Ia meraih 172.248 suara atau 16,77%.
Sedangkan di urutan kedua ada I Komang Merta Jiwa dengan 142.659 suara atau 13,89%.
Data yang masuk mencapai 46,48% atau 5.954 dari 12.809 TPS di Bali.

Kasus Arya Wedakarna
Sebelumnya, Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA. Hal ini terkait pernyataan AWK tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.

BK DPD RI lalu mengelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat. Keputusan pemecatan Arya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, selanjutnya surat pemecatan Arya akan diajukan ke Presiden Jokowi.

“Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, lah ternyata tadi saya baca pemecatan ya. Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (2/2).

Tetapi soal pengganti, La Nyalla menegaskan pemberhentian Arya akan lebih dulu dilaporkan ke Jokowi.(Sumber)