Presiden Partai Buruh: Gaji Ideal Pegawai di Jakarta Rp. 7 Juta Per Bulan

Partai Buruh menilai besaran upah yang diterima karyawan di Jakarta belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Idealnya, pengupahan di Jakarta yakni Rp7 juta/bulan.

Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat aksi peringatan hari buruh internasional atau may day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

“Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu, 3 hari Rp90 ribu.Rp90 ribu dikali 30 hari Rp2,7 juta. Rp2,7 juta tambah Rp900 sudah Rp3,6 juta. Kemudian ada transportasi. Katakan rata rata transportasi adalah Rp700 ribu. Itu semua sudah Rp4,3 juta,” ujar Said Iqbal.

Hitungan Iqbal di atas berdasarkan survei biaya hidup (SBH). Sehingga kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis gaji ideal di Jakarta sebesar Rp5,2 juta dianggap belum sesuai.

“Jadi, upah Rp5,2 juta dinilai belum bisa menyejahterakan pegawai di Jakarta,” tuturnya.

Dalam aksinya, ada dua tuntutan utama yang diserukan buruh yaitu cabut Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Hostum atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

(Sumber)