Pemblokiran situs masih menjadi cara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mencegah praktik judi online di Indonesia. Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 2,1 juta situs terafiliasi judi online.
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong mengatakan, jutaan situs yang diblokir ini mayoritas berasal dari luar negeri.
“2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu. Hasil identifikasi kami ini, server kebanyakan di luar negeri,” kata Usman dalam diskusi daring bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).
Berdasarkan penelusuran aliran uang judi online, Usman menyebut angkanya cukup fantastis dan banyak didapatkan dari luar negeri.
“Aliran dananya seperti disampaikan PPATK, banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara,” tandasnya.
Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun. Nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
“Kalau di tahun 2021 baru terdeteksi Rp57 triliun, di tahun 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Di 2023 menjadi Rp327 triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
(Sumber)