Reliji  

Mau Sedekah Tapi Masih Punya Utang, Mana Yang Harus Didahulukan?

Sedekah termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Menurut hadits, waktu bersedekah paling utama adalah di saat keadaan sempit. Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Melalui sabdanya, Nabi SAW juga menyebutkan sejumlah keutamaan bersedekah. Salah satunya sedekah dapat melancarkan rezeki. Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasul SAW menuturkan, “Pancinglah rezeki kalian dengan bersedekah.” (HR Baihaqi)

Dengan keutamaannya itu, tak sedikit orang yang memiliki utang ikut bersedekah agar rezekinya mengalir deras sehingga bisa membayar utang-utangnya itu. Akan tetapi, bolehkah bersedekah tapi masih punya utang? Dan manakah yang yang harus didahulukan, utang atau sedekah?

Hukum Bersedekah tapi Masih Punya Utang

Hukum bersedekah bagi orang yang memiliki utang ada dua: boleh dan haram, mengutip buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo.

Pertama, hukumnya haram apabila apabila dengan bersedekah maka orang itu tidak mampu melunasi utangnya. Hal ini karena ia lebih mementingkan sedekah yang sifatnya sunnah dibandingkan utang yang wajib dibayarkan.

Padahal, hal yang wajib tidak boleh diabaikan karena perkara sunnah. Ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW untuk mengutamakan utang agar dilunasi.

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَىَّ ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنٍ

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar Bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Merujuk pandangan Imam Nawawi dalam kitabnya Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin fil Fiqh, dilansir NU Online, bersedekah bagi orang yang memiliki utang tidaklah dianjurkan. Baginya disunnahkan untuk melunasi tanggungan wajibnya terlebih dahulu.

Termasuk orang yang punya tanggungan untuk menafkahi dirinya dan orang lain. Uang atau harta yang dimiliki tidak boleh digunakan untuk bersedekah apabila ia masih membutuhkannya.

Menurut Imam Nawawi juga, hukum sedekah bahkan bisa menjadi haram jika dengan bersedekah maka ia tidak bisa melunasi utangnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ar-Ramli, Imam Al-Qulyubi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Syekh Muhammad Az-Zuhri Al-Ghumari, Imam Abu Zara’ah Al-Iraqi, serta sejumlah ulama madzhab Syafi’i lainnya.

Kedua, hukumnya boleh jika orang yang punya utang bisa membayar utangnya dari jalur atau sumber lain yang tidak disedekahkan. Sebagai contoh, orang yang berutang memiliki pendapatan lain yang hasilnya tidak digunakan untuk melunasi utang. Maka baginya, bersedekah diperbolehkan dengan penghasilan itu.

Diperbolehkan dengan catatan tidak menunda-nunda atau mengakhirkan pembayaran utang dari temponya hingga pemberi utang menagih. Namun jika utang sampai ditagih pemberinya maka orang yang berutang harus segera melunaskannya. Lagi-lagi karena utang adalah tanggungan wajib sehingga harus didahulukan dari sedekah yang sunnah.

Menurut Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, meski orang yang masih punya utang tidak dianjurkan bersedekah, tapi ia tetap boleh memberikan hal-hal kecil seperti makanan ringan atau minuman yang tidak mempengaruhi utangnya.

Wallahu a’lam.