Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk pembangunan rumah secara mandiri mulai tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan mengenai PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam PMK 61/2022, dijelaskan bahwa besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Alhasil, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin (16/9).
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:
a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
(Sumber)