News  

Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Terancam 15 Tahun Penjara Usai Pesta Sabu

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi tersangka setelah digerebek tengah pesta sabu di sebuah hotel.

Ketiga wakil rakyat itu adalah S (55), M (49), dan MS (51).”Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9).

Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.”Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun,” jelasnya.

Para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu (21/9) dini hari.

Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat hisap alias bong.

Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.”Usai penangakapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu),” katanya.

Polisi awalnya menangkap AA (swasta) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.Setelah ditangkap AA mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di hotel, yang tidak lain adalah sang oknum legislator.

“Berbekal keterangan dari AA itu akhirnya kami langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud, hingga kemudian ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti,” jelasnya.

(Sumber)